Adanya Instruksi Gubernur Aceh, Polsek Simpang Tiga Menempelkan Brosur

Tribratanewspolrespidie.id /

Penempelan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas jam operasional untuk warung kopi/ café, swalayan, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul. 22.00 WIB di Wilkum  Polsek Simpang Tiga Polres Pidie. Selasa, 25/05/2021.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Menempel Brosur Instruksi yang dimaksud. Mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi dan mengindahkan Instruksi tersebut.

Dengan adanya penempelan tersebut masyarakat bisa mematuhi prosedur tersebut sehingga Covid-19 yang ada selama ini bisa mengurangi jumlah yang sudah terdeteksi dengan Virus Corona.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama PON XXI

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK mengajak seluruh elemen masyarakat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!